Minggu, 18 Oktober 2015

Contoh Kasus Telematika di Indonesia



Data forgery

Kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Contohnya yaitu :

      Kejahatan kartu kredit yang dilakukan lewat transaksi online di Yogyakarta.

Polda DI Yogyakarta menangkap lima carder dan mengamankan barang bukti bernilai puluhan juta, yang didapat dari merchant luar negeri. Begitu juga dengan yang dilakukan mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Bandung, Buy alias Sam. Akibat perbuatannya selama setahun, beberapa pihak di Jerman dirugikan sebesar 15.000 DM (sekitar Rp 70 juta).
Para carder beberapa waktu lalu juga menyadap data kartu kredit dari dua outlet pusat perbelanjaan yang cukup terkenal. Caranya, saat kasir menggesek kartu pada waktu pembayaran, pada saat data berjalan ke bank-bank tertentu itulah data dicuri. Akibatnya, banyak laporan pemegang kartu kredit yang mendapatkan tagihan terhadap transaksi yang tidak pernah dilakukannya.
Modus kejahatan ini adalah penyalahgunaan kartu kredit oleh orang yang tidak berhak. Motif kegiatan dari kasus ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan si penyerang dengan sengaja menggunakan kartu kredit milik orang lain. Kasus cybercrime ini merupakan jenis carding. Sasaran dari kasus ini termasuk ke dalam jenis cybercrime menyerang hak milik (against property). Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang pribadi (against person).

Infringements Of Privacy

Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immaterial. Contohnya antara lain :
 
1.     Pelanggaran privasi oleh software

Nadim Kobeissi, seorang programmer sekaligus analis, yang mengetahui adanya potensi pelanggaran privasi ini. Nadim menemukan Windows 8 dikonfigurasi untuk segera memberitahu Microsoft atas seluruh aplikasi yang pengguna install. Tentu hal ini akan membahayakan privasi pengguna sebagai konsumen.
Persoalan itu ditambah dengan status Microsoft sebagai salah satu pusat pengumpulan dan pengambilan data. Status ini membuat Microsoft harus menyerahkan data konsumen yang dijadikan target oleh aparat keamanan dan hukum Amerika Serikat. Kondisi lebih buruk dapat terjadi bila Windows 8 beredar di negara yang dalam kekacauan politik atau menjadi lawan Amerika Serikat.
Bahkan problem ini dapat lebih buruk jika hacker dapat meng-intercept data komunikasi SmartScreen ke Microsoft. Hal itu mengakibatkan hacker dapat mengetahui berbagai aplikasi yang telah pengguna download dan install. Kemungkinan ini terlihat ketika Nadim menemukan bahwa koneksi menuju server Microsoft dari Windows 8 menggunakan SSL v2. SSL v2, menurut informasi Gizmodo.com (24/08), dikenal memiliki kelemahan keamanan dan rawan intercept.
2.     Kasus Artis Indonesia

Sandra Dewi kembali melakukan preskon untuk meng-klarifikasi foto-foto bugilnya yang merupakan hasil rekayasa orang yang tak bertanggung jawab. Dalam kesempatan tersebut, Sandra didampingi oleh seorang pengamat telematika Roy Suryo dan perwakilan dari Multivision.
Dalam pandangan Roy, foto-foto Sandra jelas dan nyata hasil rekayasa semata.
“Foto ini jelas merugikan Sandra Dewi secara mental maupun psikis. Untuk gambar kepala, master-nya diambil dari sebuah situs ternama. Dan kejahatan semacam ini memang ada belum ada undang-undangnya,” jelas Roy di Belezza Permata Hijau.
Lebih lanjut, kata Roy, dirinya sebagai pengamat telematika dan bukan pakar telematika seperti selama ini banyak disebut media, selalu berusaha memberikan jawaban setiap ada pertanyaan.
“Dan baru kali ini ada seorang artis secara tulus menelepon saya. Dalam kasus seperti ini ada tiga jenis motif. Pertama karena korban murni, kedua karena dijebak dan ketiga dengan sengaja orang tersebut menyebarkan untuk sebuah popularitas,” papar Roy.
“Dan kasus Sandra Dewi ini yang pertama. Jelas gambar ini masih terlihat kasar, tapi dengan kemajuan teknologi tidak menutup kemungkinan akan terlihat lebih halus pada tahun mendatang,” tambahnya. Sementara Sandra mengaku bahwa foto-foto bugil hasil rekayasa tersebut merupakan satu bentuk fitnah atas dirinya.

Contoh Kasus Penyadapan
JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Australia diduga melakukan penyadapan terhadap 10 telepon seluler pejabat Indonesia pada tahun 2009. Dua di antaranya, yaitu Wakil Presiden Boediono dan Dino Pati Djalal (kala itu Juru Bicara Presiden Urusan Luar Negeri), menggunakan ponsel pintar BlackBerry yang dikenal mengutamakan keamanan.
Informasi ini terungkap dari dokumen rahasia yang dibocorkan Edward Snowden, mantan karyawan Badan Keamanan Nasional Amerika Serikat.
Dalam dokumen tercatat, ponsel yang dipakai Boediono dan Dino Pati Djalal adalah BlackBerry seri Bold 9000.
PR Manager BlackBerry Indonesia Yolanda Nainggolan enggan berkomentar soal isu penyadapan ponsel BlackBerry yang digunakan dua pejabat tersebut. “Kami tidak bisa berkomentar banyak karena kami juga belum mengetahui bentuk penyadapannya seperti apa,” terang Yolanda saat ditemui di Jakarta, Selasa (19/11/2013).
Selama ini keamanan menjadi fokus BlackBerry dalam menyediakan layanan untuk segmen korporasi dan pemerintah. Namun, hal itu tidak menjamin ponsel BlackBerry terbebas dari penyadapan.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Gatot S Dewa Broto mengatakan, ponsel BlackBerry yang dikenal aman sekalipun bisa disadap. "Pada dasarnya ponsel apa saja bisa disadap, dan caranya terbilang mudah," katanya.
Selain BlackBerry, ponsel merek lain juga digunakan oleh pejabat Indonesia. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan istrinya, Kristiani Herawati atau lebih dikenal dengan Ani Yudhoyono, tercatat memakai Nokia E90.
Pejabat lain yang disadap adalah Jusuf Kalla yang menggunakan Samsung SHG-Z370, Andi Mallarangeng memakai Nokia E71, Widodo Adi Sucipto dengan Nokia E66, serta Hatta Rajasa, Sofyan Djalil, dan Sri Mulyani Indrawati memakai Nokia E90.

Hukuman untuk penyelenggara telekomunikasi yang menyadap
Aksi penyadapan ponsel dapat dilakukan melalui jaringan yang dimiliki penyelenggara telekomunikasi. Sejauh ini, menurut Gatot, belum terbukti apakah kegiatan penyadapan tersebut dilakukan atas kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi atau operator seluler di Indonesia.
“Namun, jika kemudian terbukti, maka penyelenggara telekomunikasi yang bersangkutan dapat dikenai pidana yang diatur dalam UU Telekomunikasi dan UU ITE,” kata Gatot.
Aksi penyadapan bertentangan dengan Pasal 40 UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang melarang setiap orang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi.
Penyadapan juga dilarang dalam Pasal 31 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Menurut Gatot, penyadapan dimungkinkan untuk tujuan tertentu, tetapi harus mendapat izin dari aparat penegak hukum.
Ancaman pidana terhadap kegiatan penyadapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 56 UU Telekomunikasi, adalah kurungan penjara maksimal 15 tahun. Sementara dalam Pasal 47 UU ITE, hukuman maksimal atas kegiatan penyadapan adalah penjara 10 tahun atau denda paling banyak Rp 800 juta.

Sumber : 
http://ryunana.blogspot.co.id/2013/11/studi-kasus-perkembangan-telematika.html
http://coretanwnh.blogspot.co.id/2014/12/kasus-kasus-yang-berkaitan-dengan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar