Data forgery
Kejahatan dengan
memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless
document melalui Internet. Contohnya yaitu :
Kejahatan kartu kredit yang dilakukan lewat
transaksi online di Yogyakarta.
Polda DI Yogyakarta
menangkap lima carder dan mengamankan barang bukti bernilai puluhan juta, yang
didapat dari merchant luar negeri. Begitu juga dengan yang dilakukan mahasiswa
sebuah perguruan tinggi di Bandung, Buy alias Sam. Akibat perbuatannya selama
setahun, beberapa pihak di Jerman dirugikan sebesar 15.000 DM (sekitar Rp 70
juta).
Para carder beberapa
waktu lalu juga menyadap data kartu kredit dari dua outlet pusat perbelanjaan
yang cukup terkenal. Caranya, saat kasir menggesek kartu pada waktu pembayaran,
pada saat data berjalan ke bank-bank tertentu itulah data dicuri. Akibatnya,
banyak laporan pemegang kartu kredit yang mendapatkan tagihan terhadap
transaksi yang tidak pernah dilakukannya.
Modus kejahatan ini
adalah penyalahgunaan kartu kredit oleh orang yang tidak berhak. Motif kegiatan
dari kasus ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan.
Hal ini dikarenakan si penyerang dengan sengaja menggunakan kartu kredit milik
orang lain. Kasus cybercrime ini merupakan jenis carding. Sasaran dari kasus
ini termasuk ke dalam jenis cybercrime menyerang hak milik (against property).
Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang pribadi (against
person).
Infringements
Of Privacy
Kejahatan ini
ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi
dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi
seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara
computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan
korban secara materil maupun immaterial. Contohnya antara lain :
1.
Pelanggaran privasi oleh software
Nadim Kobeissi,
seorang programmer sekaligus analis, yang mengetahui adanya potensi pelanggaran
privasi ini. Nadim menemukan Windows 8 dikonfigurasi untuk segera memberitahu
Microsoft atas seluruh aplikasi yang pengguna install. Tentu hal ini akan
membahayakan privasi pengguna sebagai konsumen.
Persoalan itu ditambah
dengan status Microsoft sebagai salah satu pusat pengumpulan dan pengambilan
data. Status ini membuat Microsoft harus menyerahkan data konsumen yang
dijadikan target oleh aparat keamanan dan hukum Amerika Serikat. Kondisi lebih
buruk dapat terjadi bila Windows 8 beredar di negara yang dalam kekacauan
politik atau menjadi lawan Amerika Serikat.
Bahkan problem ini
dapat lebih buruk jika hacker dapat meng-intercept data komunikasi SmartScreen
ke Microsoft. Hal itu mengakibatkan hacker dapat mengetahui berbagai aplikasi
yang telah pengguna download dan install. Kemungkinan ini terlihat ketika Nadim
menemukan bahwa koneksi menuju server Microsoft dari Windows 8 menggunakan SSL
v2. SSL v2, menurut informasi Gizmodo.com (24/08), dikenal memiliki kelemahan
keamanan dan rawan intercept.
2.
Kasus Artis Indonesia
Sandra Dewi kembali
melakukan preskon untuk meng-klarifikasi foto-foto bugilnya yang merupakan
hasil rekayasa orang yang tak bertanggung jawab. Dalam kesempatan tersebut,
Sandra didampingi oleh seorang pengamat telematika Roy Suryo dan perwakilan
dari Multivision.
Dalam pandangan Roy,
foto-foto Sandra jelas dan nyata hasil rekayasa semata.
“Foto ini jelas merugikan Sandra Dewi secara mental maupun psikis. Untuk gambar kepala, master-nya diambil dari sebuah situs ternama. Dan kejahatan semacam ini memang ada belum ada undang-undangnya,” jelas Roy di Belezza Permata Hijau.
Lebih lanjut, kata Roy, dirinya sebagai pengamat telematika dan bukan pakar telematika seperti selama ini banyak disebut media, selalu berusaha memberikan jawaban setiap ada pertanyaan.
“Foto ini jelas merugikan Sandra Dewi secara mental maupun psikis. Untuk gambar kepala, master-nya diambil dari sebuah situs ternama. Dan kejahatan semacam ini memang ada belum ada undang-undangnya,” jelas Roy di Belezza Permata Hijau.
Lebih lanjut, kata Roy, dirinya sebagai pengamat telematika dan bukan pakar telematika seperti selama ini banyak disebut media, selalu berusaha memberikan jawaban setiap ada pertanyaan.
“Dan baru kali ini ada
seorang artis secara tulus menelepon saya. Dalam kasus seperti ini ada tiga
jenis motif. Pertama karena korban murni, kedua karena dijebak dan ketiga
dengan sengaja orang tersebut menyebarkan untuk sebuah popularitas,” papar Roy.
“Dan kasus Sandra Dewi
ini yang pertama. Jelas gambar ini masih terlihat kasar, tapi dengan kemajuan
teknologi tidak menutup kemungkinan akan terlihat lebih halus pada tahun
mendatang,” tambahnya. Sementara Sandra mengaku bahwa foto-foto bugil hasil
rekayasa tersebut merupakan satu bentuk fitnah atas dirinya.
Contoh Kasus
Penyadapan
JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Australia diduga melakukan
penyadapan terhadap 10 telepon seluler pejabat Indonesia pada tahun 2009. Dua
di antaranya, yaitu Wakil Presiden Boediono dan Dino Pati Djalal (kala itu Juru
Bicara Presiden Urusan Luar Negeri), menggunakan ponsel pintar BlackBerry yang
dikenal mengutamakan keamanan.
Informasi ini
terungkap dari dokumen rahasia yang dibocorkan Edward Snowden, mantan karyawan
Badan Keamanan Nasional Amerika Serikat.
Dalam dokumen
tercatat, ponsel yang dipakai Boediono dan Dino Pati Djalal adalah BlackBerry
seri Bold 9000.
PR Manager BlackBerry
Indonesia Yolanda Nainggolan enggan berkomentar soal isu penyadapan ponsel
BlackBerry yang digunakan dua pejabat tersebut. “Kami tidak bisa berkomentar
banyak karena kami juga belum mengetahui bentuk penyadapannya seperti apa,”
terang Yolanda saat ditemui di Jakarta, Selasa (19/11/2013).
Selama ini keamanan
menjadi fokus BlackBerry dalam menyediakan layanan untuk segmen korporasi dan
pemerintah. Namun, hal itu tidak menjamin ponsel BlackBerry terbebas dari
penyadapan.
Kepala Pusat Informasi
dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Gatot S Dewa Broto mengatakan,
ponsel BlackBerry yang dikenal aman sekalipun bisa disadap. "Pada dasarnya
ponsel apa saja bisa disadap, dan caranya terbilang mudah," katanya.
Selain BlackBerry,
ponsel merek lain juga digunakan oleh pejabat Indonesia. Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono dan istrinya, Kristiani Herawati atau lebih dikenal dengan
Ani Yudhoyono, tercatat memakai Nokia E90.
Pejabat lain yang
disadap adalah Jusuf Kalla yang menggunakan Samsung SHG-Z370, Andi Mallarangeng
memakai Nokia E71, Widodo Adi Sucipto dengan Nokia E66, serta Hatta Rajasa,
Sofyan Djalil, dan Sri Mulyani Indrawati memakai Nokia E90.
Hukuman untuk penyelenggara telekomunikasi yang
menyadap
Aksi penyadapan ponsel
dapat dilakukan melalui jaringan yang dimiliki penyelenggara telekomunikasi.
Sejauh ini, menurut Gatot, belum terbukti apakah kegiatan penyadapan tersebut
dilakukan atas kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi atau operator
seluler di Indonesia.
“Namun, jika kemudian
terbukti, maka penyelenggara telekomunikasi yang bersangkutan dapat dikenai
pidana yang diatur dalam UU Telekomunikasi dan UU ITE,” kata Gatot.
Aksi penyadapan
bertentangan dengan Pasal 40 UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang
melarang setiap orang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang
disalurkan melalui jaringan telekomunikasi.
Penyadapan juga
dilarang dalam Pasal 31 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE). Menurut Gatot, penyadapan dimungkinkan untuk tujuan tertentu,
tetapi harus mendapat izin dari aparat penegak hukum.
Ancaman pidana
terhadap kegiatan penyadapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 56 UU
Telekomunikasi, adalah kurungan penjara maksimal 15 tahun. Sementara dalam
Pasal 47 UU ITE, hukuman maksimal atas kegiatan penyadapan adalah penjara 10
tahun atau denda paling banyak Rp 800 juta.
Sumber :
http://ryunana.blogspot.co.id/2013/11/studi-kasus-perkembangan-telematika.html
http://coretanwnh.blogspot.co.id/2014/12/kasus-kasus-yang-berkaitan-dengan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar