Minggu, 23 Maret 2014

Kasus Tentang Perlindungan Konsumen

KASUS PERLINDUNGAN KONSUMEN


Pengertian Perlindungan Konsumen

     Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Pengertian konsumen sendiri adalah orang yang mengkonsumsi barang atau jasa yang tersedia dimasyarakat baik untuk digunakan sendiri atau ataupun untuk orang lain dan tidak untuk diperdagankan. Sesuai dengan pasal 3 undang-undang perlindungan konsumen bertujuan untuk, yaitu:

  • Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
  • Mengangkat derajat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkan pemakaian barang atau jasa yang negatif
  • Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan barang atau jasa dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
  • Menciptakan sistem perlindungan yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi
  • Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan ini sehingga tumbuh sikap yang jujur dan tanggung jawab dalam berusaha
  • meningkatkan kualitas barang atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen
     Para pelaku sering kali tidak memikirkan kepuasan konsumen. Tak jaranng banyak pelaku usaha yang tega berbuat curang kepada konsumen yang nantinya akan merugikan konsumen demi tercapainya keuntungan yang maksimal atau untuk menekan ongkos produksi mereka. Dan yang lebih parahnya lagi jika konsumen tersebut tidak menyadari perbuatan curang para pelaku usaha tersebut. Terkadang bukan hanya pihak pelaku usaha saja yang salah, tetapi tak jarang juga kerugian itu disebabkan oleh ketidak telitian konsumen dalam membeli produk-produk yang dijual leh sang pelaku usaha.

     Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
  1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 dan Pasal 33.
  2. Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No.42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821)
  3. Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha-Usaha Tidak Sehat
  4. Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
  5. Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 Tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
  6. Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan Pengaduan Konsumen yang Ditunjukan  Kepada Seluruh Dinas Indag Prpo/Kab/Kota
  7. Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795/DJPDN/SE/12/2005 Tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen

Contoh Kasus :

     Meski memiliki kewenangan dalam memutuskan sengketa antar konsumen dengan penyedia barang atau jasa, BPSK mengambil keputusan secara proporsional dengan berdasarkan pada UUPK. Contoh ada konsumen yang mengadu produk roti kepada BPSK, konsumen tersebut menuntut ganti rugi hingga Rp 250juta. Saat perkara tersebut disidangkan oleh Majelis Hakim BPSK pengusaha roti hanya dijatuhi putusan mengganti rugi roti yang telah dibeli konsumen seharga Rp. 5.000,00. Anggota BPSK yang menangani kasus roti tersebut, konsumen membeli roti yang diobral karena akan kadarluwarsa keesokan harinya. Memang saat itu pihak penjual memajang roti dengan harga agak tinggi untuk yang masih panjang masa konsumsinya harga obral untuk roti yang kadarluwarsa.
     Pihak penjual berupaya melakukan jalan damai dengan sang konsumen dengan memberikan ganti rugi dan sebentuk bingkisan, namun pihak konsumen menolak langkah itu dan memilih menggugat produsen termasuk mengajukan tuntutan sebesar Rp 250juta. Setelah itu persoalan tersebut ditangani BPSK, putusannya adalah mengganti roti yang telah dibeli konsumen dengan roti sejenis yang masa kadarluwarsanya yang masih panjang.

Analisis Kasus :

     Penyelesaian sengketa konsumen dilakukan dalam bentuk kesepakatan yang dibuat dalam perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh para pihak yang bersengketa, yang dikuatkan dalam bentuk keputusan BPSK  (SK No. 350 /MPP/kep/12/2000 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen pasal 6). Putusan yang dikeluarkan BPSK dapat berupa perdamaian, gugatan ditolak atau gugatan dikabulkan. Dalam hal gugatan dikabulkan, maka dalam amar putusan ditetapkan kewajiban yang harus dilakukan pelaku usaha, berupa pemenuhan ganti rugi dan atau sanksi berupa administratif berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp. 200.000.000,00 (Pasal 40).

Sumber :

  • http://reskarandika.blogspot.com/2013/07/contoh-kasus-perlindungan-konsumen.html
  • http://erikababan.blogspot.com/2013/02/kasus-tentang-perlindungan-kosumen-dan.html
  • http://avousman.wordpress.com/2013/05/20/perlindungan-konsumen-dan-contoh-kasus/