Dunia Teknologi Informasi (TI) merupakan suatu industri yang berkembang
dengan begitu pesatnya pada tahun-tahun terakhir ini. Ini akan terus
berlangsung untuk tahun-tahun mendatang. Perkembangan bisnis dalam bidang TI
ini membutuhkan formalisasi yang lebih baik dan tepat mengenai Aspek Bisnis di
bidang Teknologi Informasi. Pada Aspek Bisnis di bidang Teknologi Informasi
terdapat beberapa komponen salah satunya yaitu Prosedur Pendirian Usaha
Prosedur Pendirian Usaha
Prosedur Pengadaan Tenaga Kerja antara lain :
1. Perencanaan Tenaga Kerja
Perencanaan tenaga kerja adalah penentuan kuantitas dan kualitas tenaga
kerja yang dibutuhkan dan cara memenuhinya. Penentuan kuantitas dapat dilakukan
dengan dua cara yaitu time motion study dan peramalan tenaga kerja. Sedangkan
penentuan kualitas dapat dilakukan dengan Job Analysis.
Job Analysis terbagi menjadi dua, yaitu Job Description dan Job
Specification / Job Requirement.
Tujuan Job Analysis bagi perusahaan yang sudah lama berdiri yaitu untuk
reorganisasi, penggantian pegawai, dan penerimaan pegawai baru.
2. Penarikan Tenaga Kerja
Penarikan tenaga kerja diperoleh dari dua sumber, yaitu sumber internal dan
sumber eksternal.
Sumber internal yaitu menarik tenaga kerja baru dari rekomendasi karyawan
lama dan nepotisme, berdasarkan sistem kekeluargaan, misalnya mempekerjakan
anak, adik, dan sebagainya. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber
internal yaitu lowongan cepat terisi, tenaga kerja cepat menyesuaikan diri, dan
semangat kerja meningkat. Namun kekurangannya adalah menghambat masuknya
gagasan baru, terjadi konflik bila salah penempatan jabatan, karakter lama
terbawa terus, dan promosi yang salah mempengaruhi efisiensi dan efektifitas.
Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber internal adalah untuk meningkatkan
semangat, menjaga kesetiaan, memberi motivasi, dan memberi penghargaan atas
prestasi.
Sumber eksternal yaitu menarik tenaga kerja baru dari lembaga tenaga kerja,
lembaga pendidikan, ataupun dari advertising, yaitu media cetak dan internet.
Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah dapat
meminimaslisasi kesalahan penempatan jabatan, lebih berkualitas dan memperoleh
ide baru/segar. Namun kekurangannya adalah membutuhkan proses yang lama, biaya
yang cukup besar, dan rasa tidak senang dari pegawai lama. Tujuan menarik
tenaga kerja dari sumber eksternal adalah untuk memperoleh gagasan/ide baru dan
mencegah persaingan yang negatif.
3. Seleksi Tenaga Kerja
Ada lima tahapan dalam menyeleksi tenaga kerja, yaitu seleksi administrasi,
tes kemampuan dan psikologi, wawancara, tes kesehatan dan referensi
(pengecekan). Terdapat dua pendekatan untuk menyeleksi tenaga kerja, yaitu
Succecive Selection Process dan Compensatory Selection Process. Succecive
Selection Process adalah seleksi yang dilaksanakan secara bertahap atau sistem
gugur. Compensatory Selection Process adalah seleksi dengan memberikan
kesempatan yang sama pada semua calon untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi
yang telah ditentukan.
4. Penempatan Tenaga Kerja
Penempatan tenaga kerja adalah proses penentuan jabatan seseorang yang
disesuaikan antara kualifikasi yang bersangkutan dengan job specification-nya.
Indikator kesalahan penempatan tenaga kerja yaitu tenaga kerja yang tidak
produktif, terjadi konflik, biaya yang tinggi dan tingkat kecelakaan kerja
tinggi.
Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa
Jenis-jenis metode pemilihan penyedia barang dan jasa ada empat, yaitu :
Metode Pelelangan Umum, Pelelangan Terbatas, Pemilihan Langsung, dan Penunjukan
Langsung. Jika menggunakan metode Penunjukan Langsung, maka prosedur pemilihan
penyedia barang dan jasa seperti berikut :
·
Penilaian kualifikasi
·
Permintaan penawaran dan negosiasi harga
·
Penetapan dan penunjukan langsung
·
Penunjukan penyedia barang/jasa
·
Pengaduan
·
Penandatanganan kontrak
·
Kontak Bisnis
Kontak bisnis adalah seseorang dalam sebuah perusahaan klien atau
organisasi lainnya yang lebih sering dihubungi dalam rangka keperluan bisnis.
Data kontak bisnis berfungsi untuk mengorganisasikan dan menyimpan informasi
lengkap mengenai koneksi, sehingga memudahkan dan mempercepat akses ke data
penting dalam rangka memelihara hubungan bisnis.
Pakta Integritas
Dalam Pasal 1 Keppres No.80/2003 mengenai pedoman pelaksanaan pengadaan
barang dan jasa pemerintah disebutkan bahwa yang dimaksud Pakta Integritas
adalah surat pernyataan yang ditandatangani oleh pengguna barang/jasa/panitia
pengadaan/pejabat pengadaan/penyedia barang/jasa yang berisi ikrar untuk
mencegah dan tidak melakukan KKN dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Pakta Integritas merupakan suatu bentuk kesepakatan tertulis mengenai
tranparansi dan pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa barang
publik melalui dokumen-dokumen yang terkait, yang ditandatangani kedua belah
pihak, baik sektor publik maupun penawar dari pihak swasta.
Tujuan Pakta Integritas :
·
mendukung sektor publik untuk dapat menghasilkan barang dan jasa pada harga
bersaing tanpa adanya korupsi yang menyebabkan penyimpangan harga dalam
pengadaan barang dan jasa barang dan jasa.
·
mendukung pihak penyedia pelayanan dari swasta agar dapat diperlakukan
secara transparan, dapat diperkirakan, dan dengan cara yang adil agar dapat
terhindar dari adanya upaya "suap" untuk mendapatkan kontrak dan hal
ini pada akhirnya akan dapat mengurangi biaya-biaya dan meningkatkan daya saing.
Pakta Integritas merupakan salah satu alat (tools) yang dikembangkan
Transparency International pada tahun 90-an. Tujuannya adalah menyediakan
sarana bagi Pemerintah, Perusahaan swasta dan masyarakat umum untuk mencegah
korupsi, kolusi dan nepotisme, terutama dalam kontrak-kontrak pemerintah
(public contracting).
Pakta Integritas merupakan surat pernyataan yang ditandatangani oleh
pengguna barang/jasa/panitia pengadaan/pejabat pengadaan/penyedia barang/jasa
yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi, dan
nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Pakta Integritas perlu dibuat untuk menunjukan suatu komitmen panitia
pengadaan logistik pemilu menjalankan proses pengadaan barang dan jasa sesuai
dengan peraturan dan tidak melakukan KKN serta siap menerima sanksi jika
melanggar Pakta Integritas tersebut.
Manfaat Pakta Integritas bagi Institusi/ Lembaga
·
Melindungi para pimpinan, anggota komisi, sekretariat dan karyawan dari
tuduhan-tuduhan suap
·
Melindungi para pimpinan, anggota komisi, sekretariat dan karyawan dari
tindak pidana korupsi yang dapat menyeret mereka ke penjara
·
PI memungkinkan peserta lelang/kontraktor melaksanakan kontrak pengadaan
yang bebas suap
·
Membantu Institusi/ Lembaga mengurangi high cost economy.
·
PI membantu meningkatkan kredibilitas Institusi
·
PI membantu meningkatkan barang/jasa instansi publik kepercayaan masyarakat
atas pengadaan
·
PI membantu pelaksanaan Program yang berkualitas dengan dukungan logistik
tepat mutu, tepat waktu dan tepat biaya.
Dasar Hukum Pakta Integritas Di Indonesia
·
TAP MPR No. VIII/2001 tentang keterbukaan informasi bagi masyarakat dalam
rangka partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
·
Keputusan Komisi Pemilihan Umum No. 186 tahun 2002 tentang PETUNJUK
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA KEPERLUAN PEMILIHAN UMUM.
·
UNDANG-UNDANG No. 5 TAHUN 1999 tentang LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN
PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT. PASAL . 22
·
UNDANG-UNDANG PIDANA KORUPSI. NO.31/1999 tentang PEMBRANTASAN TINDAK PIDANA
KORUPSI
·
UNDANG-UNDANG No. 30/2002 tentang KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA
KORUPSI.
·
UNDANG-UNDANG No. 18/1999 Tentang PENGEMBANGAN INDUSTRI JASA KONSTRUKSI.
·
UNDANG-UNDANG No.20/2001 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANGUNDANG No. 31/1999
Tentang PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI.
·
Kepres 80/2003 tentang Perubahan Kepres 18/2001 tentang Pedoman Pengadaan
Barang dan Jasa MODUL PAKTA INTEGRITAS & SISTEM PEMANTAUAN (PELAKSANAAN
BARANG DAN JASA ) DI INSTITUSI/ LEMBAGA PUBLIK
Metode Pemilihan Penyedia Barang Dan Jasa
Berdasarkan Keppres No. 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa
terdapat beberapa metode pemilihan serta sistem penilaian kompetensi penyedia
barang dan jasa. Dalam buku “Tips Menang Tender Pengadaan Barang Dan Jasa”,
dijelaskan hubungan antara metode pemilihan penyedia barang dan jasa dengan
sistem penilaian kompetensi penyedia jasa. Dalam artikel ini kita hanya akan
membahas secara umum jenis-jenis metode pemilihan penyedia barang dan jasa,
yang antara lain:
a. Metode Pelelangan Umum
Metode pelelangan umum merupakan metoda pemilihan penyedia barang/jasa yang
relatif banyak dilakukan. Pelelangan umum dilakukan secara terbuka dengan
pengumuman secara luas melalui media massa dan papan pengumuman resmi untuk
penerangan umum sehingga masyarakat luas dunia usaha yang berminat dan memenuhi
kualifikasi dapat mengikutinya. Semua pengadaan pada prinsipnya harus dapat
dilelang dengan cara diumumkan secara luas agar dapat menciptakan persaingan
yang sehat.
b. Pelelangan Terbatas
Pelelangan terbatas dilakukan, jika pelelangan umum sulit dilaksanakan
karena penyedia barang/jasa yang mampu mengerjakan diyakini terbatas dan
pekerjaannya kompleks, maka dilakukan pelelangan terbatas. Pekerjaan kompleks
adalah pekerjaan yang memerlukan teknologi tinggi atau mempunyai resiko tinggi
atau yang menggunakan peralatan yang didesain khusus atau bernilai di atas Rp.
50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah). Pelelangan terbatas diumumkan
secara luas melalui media massa dan papan pengumuman resmi dengan mencantumkan
penyedia barang/jasa yang telah diyakini mampu, guna memberi kesempatan kepada
penyedia barang/jasa lainnya yang memenuhi kualifikasi.
c. Pemilihan Langsung
Bila pelelangan umum dan pelelangan terbatas sulit dilaksanakan dan
kemungkinan tidak akan mencapai sasaran, maka dilakukan pemilihan langsung.
Pemilihan langsung dapat dilaksanakan untuk pengadaan yang bernilai sampai
dengan Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Metoda pemilihan langsung, yaitu pemilihan penyedia barang/jasa yang
dilakukan dengan
membandingkan sebanyak-banyaknya penawaran, sekurang-kurangnya 3 (tiga)
penawaran
dari penyedia barang/jasa yang telah lulus prakualifikasi serta dilakukan
negosiasi baik teknis
maupun biaya serta harus diumumkan minimal melalui papan pengumuman resmi
untuk
penerangan umum dan bila memungkinkan melalui internet.
Pejabat/Panitia Pengadaan mengundang penyedia barang/jasa untuk memasukkan
penawaran
kemudian membandingkan penawaran tersebut yang memenuhi syarat. Negosiasi
teknis dan
harga dilakukan secara bersaing.
d. Penunjukan Langsung
Berdasarkan ketentuan dalam Keppres No 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan
Barang dan Jasa, Penunjukan langsung dalam pengadaan barang/jasa dapat
dilaksanakan dalam hal memenuhi kriteria yang antara lain:
·
Terjadi keadaan darurat untuk pertahanan negara, keamanan dan keselamatan
masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda, atau harus
dilakukan segera, termasuk penanganan darurat akibat bencana alam,
·
Pekerjaan yang bersifat rahasia dan menyangkut pertahanan serta keamanan
negara yang ditetapkan oleh Presiden,
·
Pekerjaan berskala kecil dengan nilai paket pekerjaan maksimum Rp.
50.000.000,- (lima puluh juta rupiah),
·
Paket pekerjaan berupa pekerjaan/barang spesifik yang hanya dapat
dilaksanakan oleh satu penyedia barang/jasa, pabrikan, pemegang hak paten
tertentu,
·
Paket pekerjaan merupakan hasil produksi usaha kecil atau koperasi kecil
atau pengrajin industri kecil yang telah mempunyai pasar dan harga yang relatif
stabil,
·
Paket pekerjaan bersifat kompleks dan hanya dapat dilaksanakan dengan
penggunaan teknologi khusus dan/atau hanya ada satu penyedia barang/jasa yang
mampu mengaplikasikannya.
sumber : http://razihandoyo.blogspot.co.id/2015/06/aspek-bisnis-dibidang-teknologi.html